Abinews.com | Batam - Dalam rangka mendukung percepatan vaksinasi Covid-19, serta capaian herd immunity masyarakat Indonesia, Jajaran Balai Diklat Hukum dan HAM Kepulauan Riau melaksanakan Vaksinasi COVID-19 booster kedua pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Batam, pada Kamis (02/02/2023).
Bertempat di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Batam, seluruh jajaran mengikuti dengan antusias seluruh rangkaian yang di arahkan oleh tim tenaga Kesehatan penyelenggara kegiatan.
Ka Badiklat Kumham Kepri, Rinto Gunawan Sitorus dalam keterangan pers menyampaikan, Vaksinasi COVID-19 booster kedua dilakukan mengingat jajaran Balai Diklat Hukum dan HAM Kepulauan Riau telah memenuhi syarat untuk Vaksin.
"Dengan telah dilaksanakannya Vaksinasi COVID-19 booster kedua pada Balai Diklat Hukum dan HAM Kepulauan Riau, semoga mampu meningkatkan efek perlindungan dari COVID-19 yang lebih lama, mengingat tingginya mobilitas kinerja yang dilakukan oleh ASN," jelas Ka Badiklat Kumham Kepri.
"Selain itu, booster kedua atau dosis keempat ini juga bisa mengurangi risiko sakit parah, rawat inap, dan angka kematian," pungkasnya. (Red)
Sumber : Badiklat Kumham
Kepri